Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator Kasus Hapus DPO
Terdakwa kasus pengurusan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra mengajukan status Justice Collaborator atau saksi pelaku kepada hakim.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Djoko, Soesilo Aribowo, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/2).
"Ini dari Terdakwa jika diperkenankan mohon izin untuk menyampaikan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator . Jika diperkenankan akan kami sampaikan pada persidangan hari ini untuk menjadi bahan pertimbangan," kata Soesilo.
Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi itu.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Soesilo meyakini kliennya telah mengungkap peristiwa pidana dalam